Pabrik ilegal digerebek

Jamu Dicampur Obat Kimia Keras

Kompas.com - 03/10/2011, 10:37 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggerebek pabrik jamu ilegal di Pintu Ledeng, Ciomas, Sabtu (1/10/2011). Jutaan butir kapsul campuran jamu dengan obat kimia keras itu diperkirakan sudah beredar di pasar Kota dan Kabupaten Bogor karena pabrik sudah beroperasi selama lima bulan terakhir.

Pabrik milik As (28) itu bertempat di sebuah ruko dua lantai. Sebagai kamuflase, lantai satu digunakan untuk menjual berbagai penganan oleh-oleh, sedangkan lantai dua digunakan untuk mencampur jamu dan bahan kimia obat.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu mesin pencampur dan pembentuk tablet. Selain itu, polisi menahan As dan tiga pekerjanya.

Polisi juga menyita bahan baku jamu pegal linu merek Enggal Waras dan obat keras (memerlukan resep dokter), seperti prioxicam 20 mg, asam mefenamat 500 mg, allupurinol, dan parasetamol.

Jamu berbahaya

Pelaku menggunakan dua merek dagang dalam jamu kemasannya, yakni Merah Delima dan Pil Panatik. Dalam kemasannya, jamu itu menawarkan khasiat penyembuhan asam urat, rematik, kolesterol, sakit gigi, dan meriang.

Pada kemasan Merah Delima terpasang nama perusahaan yang berbasis di Banten, sedangkan pada Pil Panatik berbasis di Kalimantan Timur. Mereka juga memasang kode Departemen Kesehatan RI.

”Kami masih akan menyelidiki apakah itu memang rekayasa atau mereka menggunakan merek yang sudah ada. Jamu ini berbahaya karena mengandung bahan kimia dan racikannya sembarangan,” tutur Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciomas Ajun Komisaris Suradi.

Dari daerah

Menurut Suradi, pelaku mengaku baru lima bulan beroperasi, tetapi pihaknya masih berupaya mendalami benar tidaknya keterangan itu.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah berpindah dari daerah lain sebelum ke Ciomas.

Sejauh ini pelaku mengaku masih berjualan di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Setiap hari pelaku mampu memproduksi 35 karton besar produk yang masing-masing terdiri dari 100 kotak produk.

”Mereka akan kami jerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujar Suradi, sambil menambahkan pihaknya masih menyelidiki ada tidaknya jaringan lain yang dimiliki pelaku.

Dicampur obat antialergi

As—saat ditemui di sela-sela pemeriksaan—mengakui telah mencampur satu kilogram jamu yang dibeli dari Cilacap, Jawa Tengah, dengan masing-masing 100 butir parasetamol, asam mefenamat, dan CTM atau obat antialergi. Campuran itu lalu dicetak menjadi kedua produk yang mereka jual.

Dia mengaku membeli obat-obatan tersebut di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, dengan harga Rp 6.000-Rp 28.000 per 100 butir.

”Saya hanya memperkirakan takaran obatnya. Kalau efek sampingnya, saya tidak tahu,” tuturnya.

Merusak citra jamu

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, yang juga Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, menuturkan, jamu yang mengandung bahan kimia obat itu berbahaya bagi kesehatan karena bisa saja mengandung bahan berbahaya, seperti steroid.

Takaran produk juga tak diketahui. Terlebih lagi, jamu seharusnya tak boleh menggunakan campuran bahan kimia. ”Pemerintah harus lebih ketat mengawasi dan membina pengusaha jamu semacam itu agar citra jamu yang benar tak rusak,” ujarnya. (GAL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau